Perlindungan Hak Perempuan

Kekerasan terhadap Perempuan dan Ketimpangan Gender

Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama dengan Komnas HAM dan Organisasi Perempuan Perserikatan Bangsa Bangsa (UN Women) mengampanyekan Setop Kekerasan terhadap Perempuan selama 16 hari sejak 25 November hingga 10 Desember 2018.

Hasil riset Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai Indeks Ketimpangan Gender nasional tahun 2017 sebesar 0,445. Artinya, ada kesenjangan gender yang signifikan dalam pembangunan manusia.

Di sektor pemenuhan hak terhadap fasilitas kesehatan dan reproduksi. Seperempat perempuan Indonesia menikah muda dan sudah bersalin saat umurnya belum genap kepala dua. Sebanyak 18,7 persen perempuan bersalin tanpa bantuan fasilitas kesehatan yang bisa membahayakan dirinya dan juga sang bayi. Selain itu, akses terhadap pendidikan juga masih timpang. Tak cukup di situ, 5 dari 10 perempuan Indonesia yang bekerja sementara laki-laki lebih dari separuh populasi. Kesenjangan juga muncul di ranah politik. Hanya 2 dari 10 anggota parlemen adalah perempuan sementara sisanya laki-laki. Padahal, perempuan punya hak yang sama untuk menyuarakan aspirasinya dan ikut membangun bangsa.

Perlu adanya kesadaran dari berbagai pihak di beragam level untuk menganggap perempuan mempunyai hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pembangunan manusia. Kalau haknya sudah setara dan terpenuhi, maka perempuan punya posisi tawar yang sama dan bisa melawan kekerasan.


Sumber:
https://beritagar.id/artikel/berita/kekerasan-terhadap-perempuan-dan-ketimpangan-gender

Comments